PERDA KABUPATEN SERANG NO. 2 TAHUN 2013

WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN SERANG 2013-2033 – RENCANA ZONASI

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 2 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN SERANG 2013-2033

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 201, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Serang Nomor 19 Tahun 2011.

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Azas, tujuan dan ruang lingkup
  3. Kedudukan dan wilayah RZWP3K
  4. Kebijakan dan strategi RZWP3K
  5. Rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  6. Rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  7. Arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  8. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang RZWP3K
  9. Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat
  10. Ketentuan pidana
  11. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 6Februari 2013.