PERBUP SERANG NO. 50 TAHUN 2013

TENAGA KERJA ASING (IMTA)DI KABUPATEN SERANG – PERPANJANGAN IZIN

PERBUPSERANG NO. 50 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR50 TAHUN 2013 TENTANG PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)DI KABUPATEN SERANG

 

 

ABSTRAK :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dalam rangka pengawasan dan pengendalian melalui pelayanan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya di wilayah Kabupaten Serang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Serang.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2013.

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud dan tujuan
  3. Ruang lingkup
  4. TKI pendamping TKA
  5. Dana kompensasi penggunaan TKA
  6. Tata cara perpanjangan IMTA
  7. Penyetoran dan pengembalian retribusi
  8. Pelaporan
  9. Pemeriksaan wajib retribusi
  10. Pembinaan dan pengawasan
  11. Sanksi
  12. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   –            Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

–            Berlaku pada tanggal 6November 2013.