PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013

BADAN LINGKUNGAN HIDUP – PEMBENTUKAN

PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 4 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pembentukan Badan Lingkungan Hidup, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  4. Organisasi
  5. Tata Kerja
  6. Kepegawaian
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   –          Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 11) dan Ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 dan Lampiran Bagan Susunan Organisasi Kantor Lingkungan Hidup.

–          Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

      –          Berlaku pada tanggal 22 April 2013.