PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 1 TAHUN 2013

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA – PERATURAN

PERWAL KOTA CILEGON NO. 1 TAHUN 2013

2013

 

 

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengadan barang /jasa di lingkungan pemerintah Kota cilegon secara terintegrasi dan terpadu,maka perlu menetapkan standar operasional prosedur pengadaan barang /jasa pada unit layanan pengadaan pemerintah Kota Cilegon.

 

Dasar hukum : UU No. 15 Tahun 1999,UU No.28 Tahun 1999,Uu No.32 tahun 2004,UU No.11 Tahun 2008,UU No. 12 Tahun 2011,PP No.6 Tahun 2006,PP No.38 Tahun 2007,PP No. 41 Tahun 2007 ,P Presiden No.106 Tahun 2007,P Presiden No.54 Tahun 2010,P Mendagri No.17 Tahun 2007, P Menpan Reformasi Birokrasi No.35Tahun 2012,Perwal Cilegon No.37 tahun 2012.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengadaan barang/Jasa pada unit Pelayanan pengadaan Pemerintah kota Cilegon. sebagai berikut :

1. Ketentuan umum

2. Aza,Maksud dan tujuan

3. Hubungan kerja,bagan dan alur

4. Ketentuan lain

5. ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
      – Berlaku pada tanggal 7 Januari 2013.