PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CILEGON NOMOR 35 TAHUN 2012

PENJABARAN APBD – PERUBAHAN

PERWAL CILEGON NO. 11 TAHUN 2013

2013

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CILEGON NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2013

 

ABSTRAK :   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; bahwa pergeseran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, terjadi pergeseran anggaran pada Belanja Langsung Dinas Pendidikan, Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum, Belanja Langsung Rumah Sakit Umum Daerah, mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Perwal Cilegon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 35 Tahun 2012.

 

Dasar hukum : UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 39 Tahun 2012, Perda No. 5 Tahun 2010, Perwal Cilegon No. 35 Tahun 2012.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Perubahan beberapa ketentuan dalam Perwal Cilegon No. 35 Tahun 2012, yaitu sebagai berikut ::

  1. Dana tunjangan profesi Guru Pegawai Negeri dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Alokasi Pendapatan Dana Penyesuaian pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cilegon selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Kebutuhan belanja tidak langsung dan Kebutuhan Belanja Langsung pada kegiatan Dinas Pendidikan Kota Cilegon;
  3. Kebutuhan belanja langsung pada kegiatan pembangunan PSU Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum;
  4. Kebutuhan belanja langsung kegiatan pengadaan instalasi Fire Hydrant Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
      – Berlaku pada tanggal 29 April 2013.